TEAM KAMI: BERTALENTA DAN BERDEDIKASI

Kami menerapkan standar ketat untuk setiap advokat dan penasehat hukum yang ingin bergabung dengan Aji Wijaya & Co. Reputasi Aji Wijaya & Co. sebagai rising star mampu menarik talent terbaik, dan saat mereka memutuskan bergabung, kami bangga melihat mereka merasa nyaman untuk membuktikan kualitas terbaik kepada setiap klien.

Photo of Aji Wijaya
G.P. Aji Wijaya, Founding Partner

Aji Wijaya adalah pendiri Aji Wijaya & Co. Ia dikenal sebagai advokat dengan pengalaman di bidang hukum lebih dari 25 tahun sejak tahun 1990 dan mendapat pengakuan sebagai pengacara di bidang restrukturisasi dan kepailitan.

Aji Wijaya turut membawa pengalaman dan kemampuannya ke perusahaan, baik dalam hal praktik hukum, konsultasi maupun litigasi. Ia juga memiliki keahlian khusus menangani merger & akuisisi, strukturisasi perusahaan & restrukturisasi kepailitan, pasar modal serta perbankan.

Aji Wijaya memegang gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, dengan jurusan perdata, kriminal, hukum acara. Ia juga merupakan dosen pengajar di berbagai kuliah & pelatihan hukum yang diadakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), serta memberikan pelatihan hukum perusahaan di banyak perusahaan multinasional.

Aji Wijaya merupakan advokat berlisensi dan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Indonesia Mining Association (IMA), Ia juga terdaftar sebagai konsultan hukum di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK/OJK). Serta menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Aji Wijaya terus mengembangkan profesionalitasnya dengan mengambil berbagai kuliah seperti di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kuliah Akuntansi Lanjutan tahun di tahun 1998 dan Kuliah di bidang hukum pailit tahun 1998.

Aji Wijaya juga merupakan anggota aktif dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jakarta Lawyers Club dan Indonesia Mining Association (IMA).

Aji Wijaya menjadi pelopor di Indonesia sejak dihidupkannya kembali UU Kepailitan melalui restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga dengan menggunakan mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang secara sukarela. Aji Wijaya menjadi salah satu advokat terkemuka di Indonesia dalam hukum kepailitan dan menjadi rujukan dalam setiap perkara kepailitan. Aji Wijaya telah berhasil melakukan restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga dengan nilai lebih dari USD 4 milyar.

Selain daripada itu, Aji Wijaya terlibat dalam transaksi-transaksi besar di Indonesia yang melibatkan perusahaan multi-nasional.

Photo of Rio Kurnia Maesa

Rio Kurnia Maesa bergabung dengan Aji Wijaya & Co. pada April 2009. Ia lulus dan mendapat gelar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan jurusan Praktisi Hukum dan gelar Master Hukum dari Universitas Indonesia dengan jurusan Hukum Ekonomi.

Keahlian Rio meliputi perselisihan administrasi negara (konsesi tambang, perkebunan), undang-undang sipil, kepailitan, arbitrasi, undang-undang buruh dan keluarga. Rio adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan kurator serta pengurus Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI).

Rio berperan penting dan berhasil melakukan restruk- turisasi utang sebesar USD 980,000,000 melalui PKPU di Pengadilan Niaga.

Photo of Dida Hardiansyah

Dida memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Universitas Indonusa Esa Unggul tahun 2003 dan gelar master jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia tahun 2006. Ia merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2008, serta terdaftar sebagai anggota Kurator dan Pengurus dari AKPI. Ia sedang dalam proses mendapatkan izin pasar modal dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Spesifikasi praktek hukum yang ia miliki seputar komersial litigasi, kepailitan & penundaan kewajiban pembayaran utang, arbitrasi dan litigasi kriminal.

Dida memegang posisi kunci dan berhasil meresturkturisasi utang sebesar USD 980,000,000 melalui PKPU di Pengadilan Niaga.

Photo of Pradana Paska

Pradana Paska bergabung dengan Aji Wijaya & Co. sejak April 2010. Ia bekerja di dua divisi sekaligus, divisi korporasi dan litigasi. Ia lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, pada tahun 2010. Ia kemudian mendapat gelar Master hukum dengan jurusan Hukum Bisnis Internasional dari Universitas Leiden di Belanda, tahun 2012.

Pradana memiliki banyak pengalaman di bidang praktek hukum yang meliputi; transaksi perusahaan umum, restrukturisasi perusahaan, pengalihan utang. Ia juga terlibat penuh di berbagai kasus besar yang berhubungan dengan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pradana memegang posisi kunci dan berhasil meresturkturisasi utang sebesar USD 980,000,000 melalui PKPU di Pengadilan Niaga.

Photo of Yusriza Abdullah Pratama

Yusriza Abdullah P. adalah seorang associate di divisi korporasi Aji Wijaya & Co. Ia lulus dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, dengan jurusan hukum ekonomi (2008-2012). Ia saat ini sedang melanjutkan pendidikannya di Universitas Indonesia untuk mendapatkan gelar Master di bidang hukum bisnis.

Di Aji Wijaya & Co., ia memiliki tanggung jawab membantu klien di berbagai sektor, terutama bidang korporasi dan perdagangan seperti; investasi, properti, retail, olahraga, industri musik, kepailitan, perbankan, dan banyak lainnya.

Yusriza Abdullah P. telah lulus ujian advokat Indonesia yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia.

Photo of Femy Raisa Karina

Femy Raisa Karina adalah seorang associate di divisi korporasi Aji Wijaya & Co. yang bergabung sejak 2011. Ia lulus dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, dengan jurusan Hukum Bisnis dan Ekonomi. Di Aji Wijaya & Co., ia memiliki tanggung jawab membantu klien di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, investasi, properti, retail, dan area utama prakteknya adalah transaksi perusahaan secara umum dan restrukturisasi perusahaan.

Photo of Dian Permana

Dian Permana adalah paralegal di divisi litigasi Aji Wijaya & Co. Ia lulus dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan jurusan Hukum Perdata. Di Aji Wijaya & Co., ia memiliki tanggung jawab membantu klien di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, investasi, properti, retail, olahraga, industri musik, dan banyak lainnya. Area utama prakteknya adalah perusahaan secara umum, restrukturiasasi perusahaan, dan industri pertambangan.

Dian Permana telah lulus ujian advokat Indonesia yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia. Ia memilki kemampuan berbicara Indonesia dan Inggris.

Photo of Sunarto Yudonarpodo

Sunarto Yudonarpodo lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Indonesia, tahun 1971, dan kemudian mendapatkan gelar Master Hukum dari Sekolah Hukum Universitas Southern Methodist di Dallas, Texas tahun 1985, dengan mayor Perbandingan dan Hukum Internasional. Sebelum mendapatkan gelar Masternya, ia juga mengikuti studi pascasarjana di bidang Ilmu Notaris di Universitas Indonesia, serta “Orientation in the US Legal System” di Universitas Georgetown yang terletak di Washington, D.C.

Sunarto memiliki pengalaman karier panjang dengan perusahaan multi-nasional, termasuk pengalaman lapangan selama 25 tahun bekerja bersama tiga perusahaan besar Amerika yang beroperasi di Indonesia, mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, minyak & gas, dan pertambangan. Masing-masing sebagai penasehat hukum internal perusahaan dengan posisi senior executive, Penasehat Hukum IIAPCO (Independent Indonesian American Petroleum Company), di bawah perusahaan NATOMAS, San Fransisco, kemudian Penasehat Umum di Maxus SES, perusahaan di bawah naungan Perusahaan Energi Maxus (sebelumnya dikenal sebagai Diamond Shamrock Corporation) Dallas, Texas, dan setelahnya Direktur & Wakil Presiden Eksekutif PT Freeport Indonesia, perusahaan yang berada di bawah Freeport McMoRan New Orleans, Louisiana (NYSE”FCX”).

Ia sebelumnya adalah salah satu dari dua pendiri perusahaan hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co., perusahaan pendahulu Aji Wijaya & Co. Sebagai seorang pengacara, Sunarto memiliki spesialisasi di bidang sumber daya mineral, asuransi, minyak & gas, investasi (baik hal perusahaan maupun litigasi). Lisensi Pengacara yang dimilikinya dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman tahun 1976. Ia juga merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Jakarta Lawyers Club. Ia sebelumnya juga merupakan anggota aktif dari berbagai organisasi profesional, mulai dari Indonesian Mining Association (IMA), Indonesian Petroleum Association (IPA), Ikatan Sarjana Hukum, Minyak, Energi Indonesia (ISHMEI), Indonesian Insurance Lawyers Association (PAHAI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesian (AKHI), dan AMCHAM (American Chamber of Commerce) dan LAWASIA (Asia Pacific Law Association).

Sunarto juga aktif menulis dan mempresentasikan makalahnya di berbagai forum nasional dan internasional, di Indonesia maupun luar negeri, antara lain “Legal, Contracts, Insurance and Risk Management Aspects in the Oil & Gas Industry” (1989); “Promotion of Mining Investment in Indonesia: Investor Partnership with the Indonesian Government under the Contract of Work” (Vancouver and Toronto, Canada, 1993); “Legal Aspects in the Mineral Industry”, di 4th Konfrensi Pertambangan Asia Pasifik tahun 1994; “Legal & Investment Aspects of the Mining Industry in Indonesia”, di 5th Konfrensi Pertambangan Asia Pasifik, 1995; “Overlapping Laws and Regulations in Indonesian Mining Sector, and Recommended Solution” di Konfrensi Pertambangan Indonesia, 2007.

Photo of Eresendi Winaharta

Eresendi Winaharta adalah penasehat hukum di Aji Wijaya & Co. Ia lulus dan mendapat gelar hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada dengan jurusan Hukum Perdata.

Sebagai seorang penasehat hukum di Aji Wijaya & Co., yang sebelumnya ia juga adalah partner, Eresendi memiliki kemampuan di bidang litigasi umum yang meliputi komersial, kriminal, sengketa administrasi negara dan arbitrasi internasional. Meskipun ia adalah partner di bidang litigasi, kemampuannya juga melingkupi bidang pertambangan, perkebunan, investasi, properti, dan lain-lain.

Eresendi Winaharta mendapatkan lisensi BAR pada tahun 2003. Pria yang mampu berbicara Bahasa Indonesia dan Inggris ini juga terdaftar sebagai anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Photo of Sri Mulyani

Office Manager and Human Resources Revelopment (HRD)